Berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 34 ayat 1 mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
masyarakat.
Sejalan
dengan hal tersebut pemerintah daerah senantiasa melakukan upaya peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, salah satunya melalui pendidikan
dan pelatihan (diklat). Permasalahan disparitas mutu merupakan persoalan yang
mendesak untuk diminimalisasi, bagaimanapun juga faktor-faktor yang
mempengaruhi tinggi rendahnya mutu pendidikan, guru merupakan salah satu
komponen yang ikut menentukan proses pendidikan bermutu.
Upaya peningkatan mutu melalui pendidikan dan pelatihan
akan sangat berarti apabila ditunjang oleh tersedianya materi diklat yang
relevan dengan tujuan diklat dimaksud. Materi diklat ini disusun sebagai media
untuk memberikan stimulus pengembangan kompetensi dan bahan analisis peserta
diklat menguasai kompetensi secara tepat dan bermutu.

72 Lb A4 Size, Sangat baik untuk Latihan Praktek